Selamat Datang di Website Resmi Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Artikel

LinMas

30 April 2014 18:53:18  Administrator  144 Kali Dibaca 

Berdasarkan:

Keputusan Kepala Desa Kendal Nomor 188/004/404.614.1/2002

Tentang

Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Kendal Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi

 

Menetapkan Bahwa Tugas dari Anggota Satuan Perlinduangan Masyarakat Desa Kendal Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi:

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. Membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. Membantu penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. Membantu upaya pertahanan negara.

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

DESA KENDAL KECAMATAN KENDAL

 

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

1

SARNO

PUCANGANOM

LINMAS

2

UMAR ARYADI

PUCANGANOM

LINMAS

3

MUARIF

PUCANGANOM

LINMAS

4

SUGIANTO

TEGALREJO

LINMAS

5

SUWITO

TEGALREJO

LINMAS

6

AGUS HERIYANTO

CEPET

LINMAS

7

KUSNI

CEPET

LINMAS

8

SUTIKNO

BANDEM

LINMAS

9

M MAHFURROZI

BANDEM

LINMAS

10

SISWANDI

PLAYARAN

LINMAS

11

HERI SUSANTO

PLAYARAN

LINMAS

12

SUYANTO

NGIJO

LINMAS

13

SLAMET HERINANTO

NGIJO

LINMAS

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next